Kota Tangerang adalah sebuah
kota yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia, tepat di sebelah barat kota Jakarta, serta dikelilingi oleh Kabupaten Tangerang di sebelah utara
dan barat. Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten serta ketiga
terbesar di kawasan perkotaan Jabotabek setelah Jakarta.
Kota Tangerang terdiri atas 13 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 104 kelurahan. Dahulu Tangerang merupakan bagian dari wilayah
Kabupaten Tangerang, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, dan akhirnya
ditetapkan sebagai kotamadya pada tanggal 28 Februari 1993. Sebutan 'kotamadya' diganti dengan 'kota' pada tahun 2001.
Tangerang adalah pusat manufaktur dan industri di pulau Jawa dan memiliki lebih dari 1000 pabrik. Banyak perusahaan-perusahaan
internasional yang memiliki pabrik di kota ini. Tangerang memiliki cuaca yang
cenderung panas dan lembap, dengan sedikit hutan atau bagian geografis lainnya.
Kawasan-kawasan tertentu terdiri atas rawa-rawa, termasuk kawasan di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada tahun 2006, Tangerang sempat mendapat predikat sebagai kota terkotor, hal yang terbilang cukup memalukan, tetapi hal tersebut justru menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki kota Tangerang hingga akhirnya pada tahun 2010, Tangerang mendapat piala adipura, bahkan hingga 3 tahun berturut turut. Mengingat Tangerang merupakan kota Industri yang menyanggah ibukota, piala adipura merupakan suatu prestasi yang cukup dapat dibanggakan.
Sebagai kota
Industri, ada beberapa masalah yang dihadapi kota Tangerang, yaitu pencemaran
lingkungan, salah satunya menurunya kualitas air yang disebabkan oleh
tercemarnya limbah Industri yang banyak dibuang ke Sungai Cisadane. Padahal
sungai tersebut adalah sumber air baku bagi PDAM Tirta Benteng.
Kini, ada
sekitar 246 industri di Kota Tangerang, diawasi Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup (BPLH) karena banyak dari industri itu yang membuang limbah cair
dan limbah kimia B3 yang berbahaya ke Sungai Cisadane dan mencemari lingkungan.
Pengelolahan limbah industri harus melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah
(IPAL). Namun fakta di lapangan, tingkat ketaatan pelaku industri terhadap
ketentuan peraturan lingkungan hidup relatif rendah. Banyak yang masih membuang
limbah ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu. Dan untuk menindaknya,
dilakukan pemberian sanksi tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah,
dan negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hingga saat ini, Badan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang telah memberikan sanksi kepada
empat pabrik karena terbukti mencemari lingkungan. Kedepannya, BPLH dan DPRD
Kota Tangerang akan mengundang para pemilik perusahaan yang terdaftar untuk
diberikan peringatan bahwa di Kota Tangerang tidak bisa lagi dicemari
lingkungannya.
Peduli Lingkungan
Tangerang menyebutkan sebanyak tiga sungai di Kota Tangerang, Banten, sudah
tercemar limbah industri. Ada tiga sungai di Tangerang yang tercemar limbah
industri akibat penggunaan air permukaan yang kurang diawasi. Oleh karena itu,
pihaknya meminta Pemerintah Daerah di Tangerang, untuk melakukan pengawasan
terhadap penggunaan air permukaan dan air bawah tanah oleh pihak industri atau
pabrik.
Sadar akan
gelarnya sebagai kota Industri yang bisa sangat mudah tercemar limbah industri,
para pelaku pemerintahan di Tangerang melakukan beberapa kegiatan lingkungan
seperti yang dilakukan oleh Walikota Tangerang untuk membuat wilayah Kota
Tangerang terlihat asri dan hijau, yaitu Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH)
dalam usaha meningkatkan kualitas udara di wilayah Kota Tangerang. Ditambahkan
Walikota bahwa misi kota hijau sebenarnya tidak hanya sekedar menghijaukan
kota, tetapi memiliki misi lain untuk memanfaatkan secara efektif dan efisien
sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi
terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, dan mensinergikan lingkungan alami dan
buatan. Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan langkah-langkah seperti
di setiap kecamatan harus memiliki alun-alun yang terawat. Tidak hanya itu,
Walikota juga menghimbau agar pengelolaan sampah terpadu mulai dari seluruh
kecamatan, serta memanfaatkan lahan-lahan tidur yang tidak terpakai menjadi
lahan tanaman produktif.
Usaha lain yang dilakukan untuk memperbaiki
lingkungan kota tangerang adalah dengan membangun lingkungan bersih dan sehat
dengan program 1000 bank sampah di 13 kecamatan sampai tahun 2014.
Selain
piala adipura, prestasi lainnya yang di dapat kota Tangerang adalah penghargaan
langit biru untuk kategori kota metropolitan. Pemerintah Kota Tangerang dinilai
berhasil melakukan pengelolaan kualitas udara yang bersih dan sehat karena
pencemaran udara di perkotaan merupakan permasalahan yang serius. Meningkatnya
penggunaan bermotor dan polusi udara akan mengakibatkan pada pencemaran udara
dan perubahan iklim yang akan menimbulkan kerugian kesehatan, produktivitas dan
ekonomi bagi negara. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah kota Tangerang
adalah melakukan uji emisi. Uji emisi dilakukan untuk pengendalian pencemaran
udara di kota Tangerang, apalagi kendaraan menjadi penyumbang polusi terbesar
yang harus diantisipasi. Tidak ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang
kendaraannya tidak lulus uji emisi, karena LH tidak memiliki kewenangan terkait
hal tersebut. Namun kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dapat pembinaan
dengan saran untuk merawat kendaraannya lebih teratur. Penghargaan langit biru
tahun 2012 diberikan kepada sembilan wilayah. Berdasarkan evaluasi yang
dilakukan sejak Maret hingga Oktober 2012, terpilih lima kota metropolitan
dengan kualitas udara paling baik di Indonesia, yakni Tangerang, Jakarta
Selatan, Medan, Semarang, dan Jakarta Timur. Parameter yang dipakai sebagai
dasar penilaian adalah berdasarkan kadar karbon monoksida (CO) dan nitrogen
dioksida (NO2). Hal ini mebuktikan bahwa meskipun dicap sebagai kota Industri
dengan berbagai macam pabrik dan juga sekaligus kota Metropolitan, kota
Tangerang tetap menunjukkan kualitas lingkungannya dengan berbagai macam
prestasi.
- Sumber Referensi
1 komentar:
Artikel yang bagus !
Posting Komentar