Analisis
Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Arus Pembangunan Industri Kreatif
Ridho
Sya’bana
Mahasiswa
Teknik Industri
Universitas
Mercu Buana
Email
: syabanaridho45@gmail.com
Abstrak
Ekonomi kreatif
merupakan pengembangan ekonomi berdasarkan pada keterampilan, kreativitas dan
bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang
bernilai ekonomis, sehingga menitikberatkan pada pengembangan ide dalam
menghasilkan nilai tambahnya. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif diperlukan
kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu
cendiakawan (kaum intelektual), dunia usaha dan pemerintah yang merupakan
prasyarat mendasar. Tanpa kolaborasi ketiga elemen tersebut, dikhawatirkan
pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan selaras dengan rencana atau program
yang telah disiapkan, karena akan terjadi saling tumpang-tindih.
Kata Kunci : ekonomi kreatif, pengembangan, industri kreatif
Abstract
Creative
economy is an economy based on skills development, creativity and individual
talents to create the creativity and inventiveness of individuals that
have economic value, so it focuses on the development of
ideas to generate added value. To develop the creative
economy required the collaboration between the
various actors who play a role in the creative
industries, namely intellectuals, the business community
and the government that is a fundamental prerequisite. Without
the collaboration of these elements, it is feared creative
economic development does not go hand in hand with a
plan or program has been prepared, because there will
be overlap.
Keywords : creative economy, development, creative
industries
Pendahuluan
Perkembangan
kehidupan dunia ekonomi dan bisnis saat ini telah mengalami pergeseran
paradigma, yaitu dari ekonomi berbasis sumber daya ke paradigma ekonomi
berbasis pengetahuan atau kreativitas. Pergeseran tersebut terjadi karena
paradigma ekonomi berbasis sumber daya yang selama ini dipandang cukup efektif
dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis dianggap
telah gagal mengadaptasi dan mengakomodasi berbagai perubahan lingkungan
bisnis. Hal ini terbukti, hanya pada kelompok perusahaan yang peduli terhadap
peningkatan kapasitas aset yang memiliki peluang untuk berinovasi dan mampu
bertahan menghadapi gejolak perubahan lingkungan bisnisnya, dan disanalah peran
ekonomi kreatif akan diuji.
Ekonomi
kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat
berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pergeseran dari Era Pertanian ke
Era Industrialisasi, disusul dengan era Informasi yang disertai dengan
banyaknya penemuan baru di bidang teknologi informasi maupun globalisasi
ekonomi, telah membawa peradaban baru bagi manusia.
Industrialisasi
telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih
murah dan lebih efisien. Penemuan baru di bidang teknologi informasi dan
komunikasi, seperti internet, email, Global System for Mobile
communications (GSM) telah menciptakan hubungan saling ketergantungan
antarmanusia sehingga mendorong manusia menjadi lebih aktif dan produktif dalam
menemukan teknologi-teknologi baru. Dampak lain yang muncul akibat dari
fenomena perubahan ini adalah munculnya daya saing atau kompetisi pasar yang
semakin besar. Kondisi ini menuntut perusahaan mencari cara agar bisa menekan
biaya semurah mungkin dan seefisien mungkin guna mempertahankan eksistensinya.
Negara‐negara maju mulai menyadari
bahwa saat ini mereka tidak bisa hanya mengandalkan bidang industri sebagai
sumber ekonomi di negaranya, tetapi mereka harus lebih mengandalkan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang kreatif karena kreativitas manusia itu
berasal dari daya pikirnya yang menjadi modal dasar untuk menciptakan inovasi
dalam menghadapi daya saing atau kompetisi pasar yang semakin besar. Sehingga
pada tahun 1990‐an dimulailah era ekonomi baru yang mengutamakan
informasi dan kreativitas dan populer dengan sebutan Ekonomi Kreatif yang
digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.
Melihat
begitu besarnya dampak industri kreatif terhadap perekonomian, maka sudah tepat
langkah pemerintah untuk memberikan perhatian khusus dan memajukan industri
kreatif Indonesia. Potensi industri kreatif Indonesia memiliki peluang besar
untuk dikembangkan, keanekaragaman budaya, keunikan sumber daya alam,
insan-insan kreatif dan pasar domestik yang luas merupakan modal bagi
eksistensi industri ini.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian pada Bab VI Pasal 17,
dinyatakan bahwa desain produk industri mendapat perlindungan hukum. Dalam
rangka meningkatkan perekonomian bangsa, Presiden RI telah mengeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Tahun 2009-2015. Untuk itu dalam rangka rangka menciptakan lapangan kerja dan
mengentaskan kemiskinan diperlukan pengembangan ekonomi kreatif guna mengatasi
jumlah kemiskinan agar tidak semakin bertambah. Pengembangan ekonomi kreatif
banyak ditemtukan oleh perkembangan industri-industri kreatif di tanah air.
Permasalahan
Untuk
mengembangkan ekonomi kreatif diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang
berperan dalam industri kreatif, yaitu cendiakawan (kaum intelektual), dunia
usaha dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar. Tanpa kolaborasi ketiga
elemen tersebut, dikhawatirkan pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan
selaras dengan rencana atau program yang telah disiapkan, karena akan terjadi
saling tumpang-tindih. Hal ini dapat dicapai melalui mekanisme koordinasi yang
baik melalui sebuah badan nasional untuk pengembangan ekonomi kreatif yang
melibatkan ketiga aktor tersebut. Kreativitas yang berbasis kemampuan individu
sangat memungkinkan setiap orang dapat menciptakan lapangan kerja bagi dirinya,
bahkan untuk orang lain.
Secara
umum, dalam pengembangan ekonomi kreatif terdapat 5 (lima) permasalahan utama
yang menjadi pokok perhatian dalam rangka pengembangan industri kreatif untuk
pencapaian tahun 2015 di Indonesia, yaitu.
- Kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pendidikan bagi insan kreatif Indonesia.
- Iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif, yang meliputi sistem administrasi negara, kebijakan dan peraturan, serta infrastruktur yang diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dalam hal ini termasuk perlindungan atas hasil karya berdasarkan kekayaan intelektual insan kreatif Indonesia.
- Kurangnya penghargaan atau apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia. Dan karya kreatif yang dihasilkan, terutama untuk menumbuhkan rangsangan berkarya bagi insan kreatif Indonesia dalam bentuk dukungan, baik finansial, maupun nonfinansial.
- Belum adanya sinergi antara pelaku ekonomi kreatif dengan dunia usaha dan masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi dan pasar dalam pengembangan industri kreatif.
- Masih lemahnya dukungan lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur kreatif untuk mendapatkan sumber dana alternatif, seperti modal ventura atau dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Pembahasan
- Peningkatan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) kreatif yang berkualitas secara berkesinambungan dan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.
- Peningkatan jumlah dan perbaikan kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan formal dan informal yang mendukung penciptaan insan kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif.
- Peningkatan penghargaan kepada insan kreatif oleh pemerintah.
- Peningkatan jumlah wirausahawan kreatif sebagai lokomotif industri di bidang ekonomi kreatif.
- Penciptaan database dan jejaring insan kreatif di dalam, maupun di luar negeri.
Kelima
permasalahan utama di atas perlu diantisipasi dengan baik sebagai prioritas
utama untuk menjamin agar sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2015 dapat
terpenuhi guna menjalankan misi “Memberdayakan Sumber Daya Insani Indonesia
Sebagai Modal Utama Pembangunan Nasional”, sehingga visi ekonomi kreatif
Indonesia 2015, yaitu “Bangsa Indonesia yang berkualitas hidup dan bercitra
kreatif di mata dunia” akan tercapai.
Sesungguhnya
pemerintah telah melakukan berbagai inisiatif untuk menumbuhkembangkan industri
kreatif. Beberapa inisiatif tersebut, antara lain dengan diterbitkannya
beberapa Undang-Undang yang mengamanatkan adanya perlindungan terhadap hak
karya intelektual, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, yaitu pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa desain produk industri
mendapat perlindungan hukum.
Namun
demikian, upaya pencapaian target pengembangan ekonomi kreatif dihadapkan pada
beberapa masalah serius, antara lain adanya pelanggaran yang terjadi, seperti
perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi
oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa
lisensi oleh penjual hardware.
Berdasarkan International
Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia
menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan
sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau setara
dengan Rp 12,8 triliun. Pelanggaran hak cipta semacam ini tidak saja
menimbulkan kerugian finansial, namun juga menurunkan kreativitas dan
kepercayaan dari negara-negara produsen.
Selanjutnya
sebagai arah pengembangan ekonomi kreatif, dilakukan beberapa hal sebagai
berikut.
Tenaga Kerja Industri Kreatif
Ekspor, Impor, Net Trade Industri Kreatif
Indonesia
Tahun 2002 – 2010
Tahun 2006 – 2010
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil kajian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
- Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan lebih efisien, era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Kebutuhan masyarakat yang bervariasi memicu pelaku industri di Indonesia harus melakukan inovasi agar tetap dapat berproduksi. Peran pemerintah sangat penting dalam kemunculan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena dengan dukungan pemerintah eksistensi ekonomi kreatif meningkat.
- Mendesaknya pengembangan ekonomi kreatif untuk penciptaan lapangan kerja dengan mendirikan pusat-pusat industri kreatif dan meningkatkan nilai tambah guna mengentaskan kemiskinan melalui berbagai pengembangan potensi sumber daya agar memiliki nilai tambah.
- Dalam pengembangan ekonomi kreatif masih dihadapkan beberapa permasalahan, antara lain masih lemahnya koordinasi dan integrasi antarkementerian dan lembaga terkait, perubahan mindset dan visi para kepala daerah dalam mengembangkan potensi sumber daya, aksesibilitas, perlindungan, pendidikan dan latihan.
- Dalam banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis, serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi karena produk-produk yang dihasilkan industri kreatif di Indonesia mampu bersaing di pasar global. Saat ini Indonesia tercatat menempati peringkat ke‐43 di Economic Creativity Index Ranking yang dipublikasikan oleh World Economic Forum.
- Kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat agar lebih fokus dalam mengintegrasikan program-program yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif.
Saran
Memerhatikan
berbagai hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, untuk memercepat
pengembangan ekonomi kreatif guna menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan
kemiskinan, maka diajukan beberapa saran atau rekomendasi sebagai berikut.
- Pemerintah segera melakukan penguatan kelembagaan dalam rangka meningkatkan koordinasi dalam pengembangan ekonomi kreatif yang dimulai dari masyarakat di usia dini untuk membangun kreativitas dan inovasi sehingga harus ada sinergi antara sistem pendidikan dengan penyediaan lapangan kerja.
- Penindakan cepat atas pelanggaran hak cipta dengan mendorong peran Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, antara lain dengan mengintensifkan program “Mal IT Bersih” dari pembajakan software.
Daftar Pustaka
Lembaga Pertahanan
Nasional, RI. 2012. “Pengembangan Ekonomi Kreatif guna Menciptakan
Lapangan Kerja dan Mengentaskan Kemiskinan dalam Rangka Ketahanan Nasional”,
Jurnal Ekonomi Desember 2012, Edisi 14. Jakarta: Lemhannas.
Afiff, Faisal. 2008. Pilar-Pilar
Ekonomi Kreatif. [Online]. Tersedia: http://www.fe.unpad.ac.id/id/arsip-fakultas-ekonomi-unpad/opini/2198-pilar-pilar-ekonomi-kreatif.
[16 Oktober 2013]
Anggraini, Nenny.
2008. “Industri Kreatif”, Jurnal Ekonomi Desember 2008 Volume XIII
No. 3 Hal.144-151.
Aziz, Fauzan. 2013. Perkembangan
Industri dan Ekonomi Kreatif di Indonesia [Online]. Tersedia: http://fauzanaziz.wordpress.com/2013/03/12/perkembangan-industri-dan-ekonomi-kreatif-di-indonesia/
Departemen Perdagangan.
2007. Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia. Jakarta:
Departemen Perdagangan.
Rangkaian Kolom Kluster I.
2012. Pilar-pilar Ekonomi Kreatif. Jakarta: Binus University.
Simatupang, M.T.
2008. Industri Kreatif untuk Kesejahteraan Bangsa. ITB Bandung:
Inkubator Industri dan Bisnis.
Simarmata, Bastian.
2011. Seksinya Ekspor Industri Kreatif Indonesia. [Online].
Tersedia: http://indonesiakreatif.net/uncategorized/seksinya-ekspor-industri-kreatif-indonesia/ [20
Okt. 2013]
Asdi, Erika. 2011. Industri
Kreatif Sebagai Industri Anti Krisis. [Online].Tersedia: http://indonesiakreatif.net/article/industri-kreatif-sebagai-industri-antikrisis/ [20
Okt. 2013]
***
0 komentar:
Posting Komentar