Analisis
Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Arus Pembangunan Industri Kreatif
Ridho
Sya’bana
Mahasiswa
Teknik Industri
Universitas
Mercu Buana
Email
: syabanaridho45@gmail.com
Abstrak
Ekonomi kreatif
merupakan pengembangan ekonomi berdasarkan pada keterampilan, kreativitas dan
bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang
bernilai ekonomis, sehingga menitikberatkan pada pengembangan ide dalam
menghasilkan nilai tambahnya. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif diperlukan
kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu
cendiakawan (kaum intelektual), dunia usaha dan pemerintah yang merupakan
prasyarat mendasar. Tanpa kolaborasi ketiga elemen tersebut, dikhawatirkan
pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan selaras dengan rencana atau program
yang telah disiapkan, karena akan terjadi saling tumpang-tindih.
Kata Kunci : ekonomi kreatif, pengembangan, industri kreatif
Abstract
Creative
economy is an economy based on skills development, creativity and individual
talents to create the creativity and inventiveness of individuals that
have economic value, so it focuses on the development of
ideas to generate added value. To develop the creative
economy required the collaboration between the
various actors who play a role in the creative
industries, namely intellectuals, the business community
and the government that is a fundamental prerequisite. Without
the collaboration of these elements, it is feared creative
economic development does not go hand in hand with a
plan or program has been prepared, because there will
be overlap.
Keywords : creative economy, development, creative
industries
Pendahuluan
Perkembangan
kehidupan dunia ekonomi dan bisnis saat ini telah mengalami pergeseran
paradigma, yaitu dari ekonomi berbasis sumber daya ke paradigma ekonomi
berbasis pengetahuan atau kreativitas. Pergeseran tersebut terjadi karena
paradigma ekonomi berbasis sumber daya yang selama ini dipandang cukup efektif
dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis dianggap
telah gagal mengadaptasi dan mengakomodasi berbagai perubahan lingkungan
bisnis. Hal ini terbukti, hanya pada kelompok perusahaan yang peduli terhadap
peningkatan kapasitas aset yang memiliki peluang untuk berinovasi dan mampu
bertahan menghadapi gejolak perubahan lingkungan bisnisnya, dan disanalah peran
ekonomi kreatif akan diuji.
Ekonomi
kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat
berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pergeseran dari Era Pertanian ke
Era Industrialisasi, disusul dengan era Informasi yang disertai dengan
banyaknya penemuan baru di bidang teknologi informasi maupun globalisasi
ekonomi, telah membawa peradaban baru bagi manusia.
Industrialisasi
telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih
murah dan lebih efisien. Penemuan baru di bidang teknologi informasi dan
komunikasi, seperti internet, email, Global System for Mobile
communications (GSM) telah menciptakan hubungan saling ketergantungan
antarmanusia sehingga mendorong manusia menjadi lebih aktif dan produktif dalam
menemukan teknologi-teknologi baru. Dampak lain yang muncul akibat dari
fenomena perubahan ini adalah munculnya daya saing atau kompetisi pasar yang
semakin besar. Kondisi ini menuntut perusahaan mencari cara agar bisa menekan
biaya semurah mungkin dan seefisien mungkin guna mempertahankan eksistensinya.
Negara‐negara maju mulai menyadari
bahwa saat ini mereka tidak bisa hanya mengandalkan bidang industri sebagai
sumber ekonomi di negaranya, tetapi mereka harus lebih mengandalkan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang kreatif karena kreativitas manusia itu
berasal dari daya pikirnya yang menjadi modal dasar untuk menciptakan inovasi
dalam menghadapi daya saing atau kompetisi pasar yang semakin besar. Sehingga
pada tahun 1990‐an dimulailah era ekonomi baru yang mengutamakan
informasi dan kreativitas dan populer dengan sebutan Ekonomi Kreatif yang
digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.
Melihat
begitu besarnya dampak industri kreatif terhadap perekonomian, maka sudah tepat
langkah pemerintah untuk memberikan perhatian khusus dan memajukan industri
kreatif Indonesia. Potensi industri kreatif Indonesia memiliki peluang besar
untuk dikembangkan, keanekaragaman budaya, keunikan sumber daya alam,
insan-insan kreatif dan pasar domestik yang luas merupakan modal bagi
eksistensi industri ini.
Sesuai
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian pada Bab VI Pasal 17,
dinyatakan bahwa desain produk industri mendapat perlindungan hukum. Dalam
rangka meningkatkan perekonomian bangsa, Presiden RI telah mengeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Tahun 2009-2015. Untuk itu dalam rangka rangka menciptakan lapangan kerja dan
mengentaskan kemiskinan diperlukan pengembangan ekonomi kreatif guna mengatasi
jumlah kemiskinan agar tidak semakin bertambah. Pengembangan ekonomi kreatif
banyak ditemtukan oleh perkembangan industri-industri kreatif di tanah air.
Permasalahan
Untuk
mengembangkan ekonomi kreatif diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang
berperan dalam industri kreatif, yaitu cendiakawan (kaum intelektual), dunia
usaha dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar. Tanpa kolaborasi ketiga
elemen tersebut, dikhawatirkan pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan
selaras dengan rencana atau program yang telah disiapkan, karena akan terjadi
saling tumpang-tindih. Hal ini dapat dicapai melalui mekanisme koordinasi yang
baik melalui sebuah badan nasional untuk pengembangan ekonomi kreatif yang
melibatkan ketiga aktor tersebut. Kreativitas yang berbasis kemampuan individu
sangat memungkinkan setiap orang dapat menciptakan lapangan kerja bagi dirinya,
bahkan untuk orang lain.
Secara
umum, dalam pengembangan ekonomi kreatif terdapat 5 (lima) permasalahan utama
yang menjadi pokok perhatian dalam rangka pengembangan industri kreatif untuk
pencapaian tahun 2015 di Indonesia, yaitu.
- Kuantitas dan kualitas
sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif yang membutuhkan
perbaikan dan pengembangan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pendidikan
bagi insan kreatif Indonesia.
- Iklim kondusif untuk
memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif, yang meliputi sistem
administrasi negara, kebijakan dan peraturan, serta infrastruktur yang
diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dalam hal
ini termasuk perlindungan atas hasil karya berdasarkan kekayaan intelektual
insan kreatif Indonesia.
- Kurangnya penghargaan atau
apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia. Dan karya kreatif yang dihasilkan,
terutama untuk menumbuhkan rangsangan berkarya bagi insan kreatif Indonesia
dalam bentuk dukungan, baik finansial, maupun nonfinansial.
- Belum adanya sinergi antara
pelaku ekonomi kreatif dengan dunia usaha dan masih terbatasnya akses
masyarakat terhadap informasi dan pasar dalam pengembangan industri kreatif.
- Masih lemahnya dukungan
lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur
kreatif untuk mendapatkan sumber dana alternatif, seperti modal ventura atau
dana Corporate
Social Responsibility (CSR).
Pembahasan
- Peningkatan jumlah Sumber
Daya Manusia (SDM) kreatif yang berkualitas secara berkesinambungan dan
tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.
- Peningkatan jumlah dan
perbaikan kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan formal dan informal yang
mendukung penciptaan insan kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif.
- Peningkatan penghargaan
kepada insan kreatif oleh pemerintah.
- Peningkatan jumlah
wirausahawan kreatif sebagai lokomotif industri di bidang ekonomi kreatif.
- Penciptaan database dan
jejaring insan kreatif di dalam, maupun di luar negeri.
Kelima
permasalahan utama di atas perlu diantisipasi dengan baik sebagai prioritas
utama untuk menjamin agar sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2015 dapat
terpenuhi guna menjalankan misi “Memberdayakan Sumber Daya Insani Indonesia
Sebagai Modal Utama Pembangunan Nasional”, sehingga visi ekonomi kreatif
Indonesia 2015, yaitu “Bangsa Indonesia yang berkualitas hidup dan bercitra
kreatif di mata dunia” akan tercapai.
Sesungguhnya
pemerintah telah melakukan berbagai inisiatif untuk menumbuhkembangkan industri
kreatif. Beberapa inisiatif tersebut, antara lain dengan diterbitkannya
beberapa Undang-Undang yang mengamanatkan adanya perlindungan terhadap hak
karya intelektual, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, yaitu pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa desain produk industri
mendapat perlindungan hukum.
Namun
demikian, upaya pencapaian target pengembangan ekonomi kreatif dihadapkan pada
beberapa masalah serius, antara lain adanya pelanggaran yang terjadi, seperti
perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi
oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa
lisensi oleh penjual hardware.
Berdasarkan International
Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia
menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan
sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau setara
dengan Rp 12,8 triliun. Pelanggaran hak cipta semacam ini tidak saja
menimbulkan kerugian finansial, namun juga menurunkan kreativitas dan
kepercayaan dari negara-negara produsen.
Selanjutnya
sebagai arah pengembangan ekonomi kreatif, dilakukan beberapa hal sebagai
berikut.