Selasa, 12 Mei 2015

Jurnal Ekonomi Bisnis



Analisis Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam Arus Pembangunan Industri Kreatif
Ridho Sya’bana
Mahasiswa Teknik Industri
Universitas Mercu Buana
Email : syabanaridho45@gmail.com

Abstrak
Ekonomi kreatif merupakan pengembangan ekonomi berdasarkan pada keterampilan, kreativitas dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis, sehingga menitikberatkan pada pengembangan ide dalam menghasilkan nilai tambahnya. Untuk mengembangkan ekonomi kreatif diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendiakawan (kaum intelektual), dunia usaha dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar. Tanpa kolaborasi ketiga elemen tersebut, dikhawatirkan pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan selaras dengan rencana atau program yang telah disiapkan, karena akan terjadi saling tumpang-tindih.
Kata Kunci : ekonomi kreatif, pengembangan, industri kreatif

Abstract
Creative economy is an economy based on skills development, creativity and individual talents to create the creativity and inventiveness of individuals that have economic value, so it focuses on the development of ideas to generate added value. To develop the creative economy required the collaboration between the various actors who play a role in the creative industries, namely intellectuals, the business community and the government that is a fundamental prerequisite. Without the collaboration of these elements, it is feared creative economic development does not go hand in hand with a plan or program has been prepared, because there will be overlap.
Keywords : creative economy, development, creative industries

Pendahuluan
Perkembangan kehidupan dunia ekonomi dan bisnis saat ini telah mengalami pergeseran paradigma, yaitu dari ekonomi berbasis sumber daya ke paradigma ekonomi berbasis pengetahuan atau kreativitas. Pergeseran tersebut terjadi karena paradigma ekonomi berbasis sumber daya yang selama ini dipandang cukup efektif dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dan pengembangan bisnis  dianggap telah gagal mengadaptasi dan mengakomodasi berbagai perubahan lingkungan bisnis. Hal ini terbukti, hanya pada kelompok perusahaan yang peduli terhadap peningkatan kapasitas aset yang memiliki peluang untuk berinovasi dan mampu bertahan menghadapi gejolak perubahan lingkungan bisnisnya, dan disanalah peran ekonomi kreatif akan diuji.
Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pergeseran dari Era Pertanian ke Era Industrialisasi, disusul dengan era Informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di bidang teknologi informasi maupun globalisasi ekonomi, telah membawa peradaban baru bagi manusia.
Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan lebih efisien. Penemuan baru di bidang teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet, email, Global System for Mobile communications (GSM) telah menciptakan hubungan saling ketergantungan antarmanusia sehingga mendorong manusia menjadi lebih aktif dan produktif dalam menemukan teknologi-teknologi baru. Dampak lain yang muncul akibat dari fenomena perubahan ini adalah munculnya daya saing atau kompetisi pasar yang semakin besar. Kondisi ini menuntut perusahaan mencari cara agar bisa menekan biaya semurah mungkin dan seefisien mungkin guna mempertahankan eksistensinya. Negaranegara maju mulai menyadari bahwa saat ini mereka tidak bisa hanya mengandalkan bidang industri sebagai sumber ekonomi di negaranya, tetapi mereka harus lebih mengandalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif karena kreativitas manusia itu berasal dari daya pikirnya yang menjadi modal dasar untuk menciptakan inovasi dalam menghadapi daya saing atau kompetisi pasar yang semakin besar. Sehingga pada tahun 1990an dimulailah era ekonomi baru yang mengutamakan informasi dan kreativitas dan populer dengan sebutan Ekonomi Kreatif yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.
Melihat begitu besarnya dampak industri kreatif terhadap perekonomian, maka sudah tepat langkah pemerintah untuk memberikan perhatian khusus dan memajukan industri kreatif Indonesia. Potensi industri kreatif Indonesia memiliki peluang besar untuk dikembangkan, keanekaragaman budaya, keunikan sumber daya alam, insan-insan kreatif dan pasar domestik yang luas merupakan modal bagi eksistensi industri ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian pada Bab VI Pasal 17, dinyatakan bahwa desain produk industri mendapat perlindungan hukum. Dalam rangka meningkatkan perekonomian bangsa, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Tahun 2009-2015. Untuk itu dalam rangka rangka menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan diperlukan pengembangan ekonomi kreatif guna mengatasi jumlah kemiskinan agar tidak semakin bertambah. Pengembangan ekonomi kreatif banyak ditemtukan oleh perkembangan industri-industri kreatif di tanah air.

Permasalahan
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendiakawan (kaum intelektual), dunia usaha dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar. Tanpa kolaborasi ketiga elemen tersebut, dikhawatirkan pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan selaras dengan rencana atau program yang telah disiapkan, karena akan terjadi saling tumpang-tindih. Hal ini dapat dicapai melalui mekanisme koordinasi yang baik melalui sebuah badan nasional untuk pengembangan ekonomi kreatif yang melibatkan ketiga aktor tersebut. Kreativitas yang berbasis kemampuan individu sangat memungkinkan setiap orang dapat menciptakan lapangan kerja bagi dirinya, bahkan untuk orang lain.
Secara umum, dalam pengembangan ekonomi kreatif terdapat 5 (lima) permasalahan utama yang menjadi pokok perhatian dalam rangka pengembangan industri kreatif untuk pencapaian tahun 2015 di Indonesia, yaitu.

  • Kuantitas dan kualitas sumber daya insani sebagai pelaku dalam industri kreatif yang membutuhkan perbaikan dan pengembangan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pendidikan bagi insan kreatif Indonesia.

  • Iklim kondusif untuk memulai dan menjalankan usaha di industri kreatif, yang meliputi sistem administrasi negara, kebijakan dan peraturan, serta infrastruktur yang diharapkan dapat dibuat kondusif bagi perkembangan industri kreatif. Dalam hal ini termasuk perlindungan atas hasil karya berdasarkan kekayaan intelektual insan kreatif Indonesia.

  • Kurangnya penghargaan atau apresiasi terhadap insan kreatif Indonesia. Dan karya kreatif yang dihasilkan, terutama untuk menumbuhkan rangsangan berkarya bagi insan kreatif Indonesia dalam bentuk dukungan, baik finansial, maupun nonfinansial.

  • Belum adanya sinergi antara pelaku ekonomi kreatif dengan dunia usaha dan masih terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi dan pasar dalam pengembangan industri kreatif.

  • Masih lemahnya dukungan lembaga pembiayaan konvensional dan masih sulitnya akses bagi entrepreneur kreatif untuk mendapatkan sumber dana alternatif, seperti modal ventura atau dana Corporate Social Responsibility (CSR).


Pembahasan

  • Peningkatan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) kreatif yang berkualitas secara berkesinambungan dan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.

  • Peningkatan jumlah dan perbaikan kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan formal dan informal yang mendukung penciptaan insan kreatif dalam pengembangan ekonomi kreatif.

  • Peningkatan penghargaan kepada insan kreatif oleh pemerintah.

  • Peningkatan jumlah wirausahawan kreatif sebagai lokomotif industri di bidang ekonomi kreatif.

  • Penciptaan database dan jejaring insan kreatif di dalam, maupun di luar negeri.

Kelima permasalahan utama di atas perlu diantisipasi dengan baik sebagai prioritas utama untuk menjamin agar sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2015 dapat terpenuhi guna menjalankan misi “Memberdayakan Sumber Daya Insani Indonesia Sebagai Modal Utama Pembangunan Nasional”, sehingga visi ekonomi kreatif Indonesia 2015, yaitu “Bangsa Indonesia yang berkualitas hidup dan bercitra kreatif di mata dunia” akan tercapai.
Sesungguhnya pemerintah telah melakukan berbagai inisiatif untuk menumbuhkembangkan industri kreatif. Beberapa inisiatif tersebut, antara lain dengan diterbitkannya beberapa Undang-Undang yang mengamanatkan adanya perlindungan terhadap hak karya intelektual, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, yaitu pada Bab VI Pasal 17 yang menyatakan bahwa desain produk industri mendapat perlindungan hukum.
Namun demikian, upaya pencapaian target pengembangan ekonomi kreatif dihadapkan pada beberapa masalah serius, antara lain adanya pelanggaran yang terjadi, seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware.
Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada April 2012, Indonesia menempati peringkat ke-11 dengan jumlah peredaran software bajakan sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 12,8 triliun. Pelanggaran hak cipta semacam ini tidak saja menimbulkan kerugian finansial, namun juga menurunkan kreativitas dan kepercayaan dari negara-negara produsen.
Selanjutnya sebagai arah pengembangan ekonomi kreatif, dilakukan beberapa hal sebagai berikut.


Tenaga Kerja Industri Kreatif
Tahun 2002 - 2010

Ekspor, Impor, Net Trade Industri Kreatif Indonesia
Tahun 2002 – 2010

Penyerapan Tenaga Kerja di Subsektor Industri Kreatif
Tahun 2006 – 2010

Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
  • Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang lebih murah dan lebih efisien, era globalisasi dan konektivitas mengubah cara bertukar informasi, berdagang, dan konsumsi dari produk-produk budaya dan teknologi dari berbagai tempat di dunia. Dunia menjadi tempat yang sangat dinamis dan kompleks sehingga kreativitas dan pengetahuan menjadi suatu aset yang tak ternilai dalam kompetisi dan pengembangan ekonomi. Kebutuhan masyarakat yang bervariasi memicu pelaku industri di Indonesia harus melakukan inovasi agar tetap dapat berproduksi. Peran pemerintah sangat penting dalam kemunculan ekonomi kreatif di Indonesia. Karena dengan dukungan pemerintah eksistensi ekonomi kreatif meningkat.
  • Mendesaknya pengembangan ekonomi kreatif untuk penciptaan lapangan kerja dengan mendirikan pusat-pusat industri kreatif dan meningkatkan nilai tambah guna mengentaskan kemiskinan melalui berbagai pengembangan potensi sumber daya agar memiliki nilai tambah.
  • Dalam pengembangan ekonomi kreatif masih dihadapkan beberapa permasalahan, antara lain masih lemahnya koordinasi dan integrasi antarkementerian dan lembaga terkait, perubahan mindset dan visi para kepala daerah dalam mengembangkan potensi sumber daya, aksesibilitas, perlindungan, pendidikan dan latihan.
  • Dalam banyak hal, keberadaan ekonomi kreatif di arus pembangunan ekonomi modern mampu mengakselarasi pembangunan ekonomi dan bisnis, serta mendorong percepatan globalisasi ekonomi karena produk-produk yang dihasilkan industri kreatif di Indonesia mampu bersaing di pasar global. Saat ini Indonesia tercatat menempati peringkat ke43 di Economic Creativity Index Ranking yang dipublikasikan oleh World Economic Forum.
  • Kementerian atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi mengoordinasikan bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat agar lebih fokus dalam mengintegrasikan program-program yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif.

Saran
Memerhatikan berbagai hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, untuk memercepat pengembangan ekonomi kreatif guna menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan, maka diajukan beberapa saran atau rekomendasi sebagai berikut.
  • Pemerintah segera melakukan penguatan kelembagaan dalam rangka meningkatkan koordinasi dalam pengembangan ekonomi kreatif yang dimulai dari masyarakat di usia dini untuk membangun kreativitas dan inovasi sehingga harus ada sinergi antara sistem pendidikan dengan penyediaan lapangan kerja.
  • Penindakan cepat atas pelanggaran hak cipta dengan mendorong peran Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, antara lain dengan mengintensifkan program “Mal IT Bersih” dari pembajakan software.

Daftar Pustaka
Lembaga Pertahanan Nasional, RI. 2012. “Pengembangan Ekonomi Kreatif guna Menciptakan Lapangan Kerja dan Mengentaskan Kemiskinan dalam Rangka Ketahanan Nasional”, Jurnal Ekonomi Desember 2012, Edisi 14. Jakarta: Lemhannas.
Afiff, Faisal. 2008. Pilar-Pilar Ekonomi Kreatif. [Online]. Tersedia: http://www.fe.unpad.ac.id/id/arsip-fakultas-ekonomi-unpad/opini/2198-pilar-pilar-ekonomi-kreatif. [16 Oktober 2013]
Anggraini, Nenny. 2008. “Industri Kreatif”, Jurnal Ekonomi Desember 2008 Volume XIII No. 3 Hal.144-151.
Aziz, Fauzan. 2013. Perkembangan Industri dan Ekonomi Kreatif di Indonesia [Online]. Tersedia: http://fauzanaziz.wordpress.com/2013/03/12/perkembangan-industri-dan-ekonomi-kreatif-di-indonesia/
Departemen Perdagangan. 2007. Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia. Jakarta: Departemen Perdagangan.
Rangkaian Kolom Kluster I. 2012. Pilar-pilar Ekonomi Kreatif. Jakarta: Binus University.
Simatupang, M.T. 2008. Industri Kreatif untuk Kesejahteraan Bangsa. ITB Bandung: Inkubator Industri dan Bisnis.
Simarmata, Bastian. 2011. Seksinya Ekspor Industri Kreatif Indonesia. [Online]. Tersedia: http://indonesiakreatif.net/uncategorized/seksinya-ekspor-industri-kreatif-indonesia/ [20 Okt. 2013]
Asdi, Erika. 2011. Industri Kreatif Sebagai Industri Anti Krisis. [Online].Tersedia: http://indonesiakreatif.net/article/industri-kreatif-sebagai-industri-antikrisis/ [20 Okt. 2013]


***

0 komentar:

Posting Komentar